Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka
Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan
publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku
Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten
dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas
Yohanes A.K. Budiman
26209375
4eb14